Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Satu Data Koperasi terdiri atas: a. Walidata; b. Produsen Data; dan c. Forum Satu Data Kementerian. (2) Penyelenggara Satu Data Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda