Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA KOPERASI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Data adalah kumpulan dari angka, karakter, simbol, gambar, peta, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu objek, kondisi, dan situasi dari suatu sumber.
2. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
3. Data Koperasi adalah Data yang terkait dengan Koperasi.
4. Standar Data Koperasi adalah parameter sebagai dasar dalam pengelolaan Data Koperasi tertentu.
5. Metadata Koperasi adalah keterangan teknis dan deskriptif tentang Data Koperasi yang disajikan dalam struktur dan format standar untuk menggambarkan, menjelaskan, menempatkan, atau memudahkan cara untuk mencari, menggunakan, atau mengelola informasi dari suatu Data Koperasi dan merupakan sarana bagi produsen/pengguna Data Koperasi untuk memberitahu/mengetahui kualitas Data Koperasi.
D.1.2 SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
6. Satu Data INDONESIA adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data Koperasi yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data Koperasi, Metadata Koperasi, interoperabilitas Data Koperasi, dan menggunakan kode referensi dan data induk.
7. Data Induk Koperasi adalah Data Koperasi yang bersifat cenderung tetap, tidak memiliki perubahan substansial dalam jangka waktu paling sedikit 1 (satu) tahun, dijadikan acuan bagi Data Transaksi Koperasi, dan untuk digunakan bersama.
8. Data Prioritas Koperasi adalah Data Koperasi terpilih yang berasal dari daftar Data Koperasi yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data INDONESIA.
9. Data Transaksi Koperasi adalah Data Koperasi yang bersifat dinamis dan berubah sesuai dengan proses transaksi yang terjadi.
10. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA yang selanjutnya disingkat KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik.
11. Kode Referensi Koperasi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data Koperasi yang bersifat unik.
12. Forum Satu Data INDONESIA adalah wadah komunikasi dan koordinasi Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah untuk penyelenggaraan Satu Data INDONESIA.
13. Forum Satu Data Kementerian Koperasi yang selanjutnya disebut Forum Satu Data Kementerian adalah wadah komunikasi dan koordinasi dalam penyelenggaraan Satu Data Koperasi pada Kementerian Koperasi.
14. Pengurus adalah anggota Koperasi yang dipilih dan diangkat dalam rapat anggota untuk mengurus organisasi dan usaha Koperasi.
15. Pengawas adalah anggota Koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi.
16. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.
17. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.
18. Pembina Data adalah kementerian atau lembaga yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan untuk melakukan pembinaan terkait Data Koperasi.
19. Walidata Koperasi adalah unit kerja di lingkungan Kementerian yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data Koperasi yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data.
D.1.2 SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
20. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya yang menyelenggarakan pembinaan Koperasi.
21. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah yang menyelenggarakan pembinaan Koperasi.
22. Produsen Data Koperasi adalah unit kerja di Kementerian yang menghasilkan data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
23. Portal Satu Data INDONESIA adalah media bagi pakai Data di tingkat nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
24. Portal Satu Data Koperasi adalah media bagi pakai Data di tingkat Kementerian yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
25. Online Data System yang selanjutnya disingkat ODS adalah Sistem Satu Data Koperasi yang dikembangkan oleh Kementerian untuk menghimpun, mengelola, dan menyajikan Data Koperasi secara nasional, serta berfungsi sebagai media pengelolaan dan bagi pakai Data yang digunakan sebagai basis Data resmi dalam perencanaan, pembinaan, pengawasan, dan pengambilan kebijakan di bidang perkoperasian.
26. Sertifikat Nomor Induk Koperasi adalah bentuk apresiasi dari Kementerian Koperasi kepada Koperasi yang telah melaporkan Rapat Anggota Tahunan sebagai bukti keaktifan secara kelembagaan dan usaha melalui ODS dan berlaku aktif 2 (dua) tahun.
27. Penyebarluasan Data Koperasi adalah publikasi Data Koperasi melalui Online Data System Koperasi dan/atau melalui media lainnya.
28. Standar Prosedur Operasional yang selanjutnya disebut Prosedur adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas yang dilakukan di Kementerian, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.
Koreksi Anda
