Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Koperasi
Teks Saat Ini
Kriteria, persyaratan administratif, teknis, dan/atau pernyataan komitmen untuk Koperasi meliputi:
a. memiliki wilayah keanggotaan dan kedudukan yang berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara;
b. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara;
dan
c. merupakan Koperasi yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam database Koperasi.
Koreksi Anda
