Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Koperasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara oleh Koperasi disampaikan oleh Pengurus kepada Menteri dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dan gubernur serta bupati/wali kota sesuai dengan wilayah dan kewenangannya. (2) Pelaporan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara oleh Koperasi paling sedikit memuat: a. kelembagaan; dan b. pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. (3) Pelaporan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat: a. hasil pelaksanaan Rapat Anggota; b. pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas; dan c. rencana anggaran dan pendapatan belanja Koperasi pada tahun mendatang. (4) Pelaporan pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat: a. perkembangan aset; b. volume usaha; c. sumber daya manusia; dan d. laporan neraca dan perhitungan hasil usaha.
Koreksi Anda