Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Koperasi
Teks Saat Ini
(1) Pengurus dan Pengelola Koperasi melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja Pengembangan Usaha Koperasinya secara berkala.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit terhadap:
a. efisiensi dan produktivitas operasional;
b. kualitas produk;
c. kepatuhan standar;
d. kinerja keuangan;
e. manajemen dan sumber daya manusia; dan
f. keberlanjutan usaha.
Koreksi Anda
