Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Koperasi
Teks Saat Ini
(1) Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara oleh Koperasi.
(2) Gubernur dan bupati/wali kota melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara oleh Koperasi di wilayah masing-masing dan sesuai dengan kewenangan.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan.
(4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat aspek:
a. kelembagaan;
b. tata kelola dan manajemen usaha Koperasi; dan
c. aspek lain.
Koreksi Anda
