Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Koperasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koperasi yang melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dapat melakukan Pengembangan Usaha melalui kemitraan dengan paling sedikit: a. Koperasi lain melalui kerja sama antarkoperasi; b. badan usaha; c. badan usaha swasta; d. organisasi kemasyarakatan; dan e. kementerian/lembaga. (2) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat mengembangkan unit usaha dengan kemitraan dengan Koperasi yang telah mengembangkan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. (3) Dalam hal kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pihak yang melakukan kegiatan usaha pertambangan secara langsung, kemitraan dilakukan dengan pihak yang memiliki perizinan berusaha di bidang pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam perjanjian tertulis dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Koreksi Anda