Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Koperasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara Pengembangan Usaha Koperasi di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara paling sedikit meliputi: a. pemetaan potensi Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; b. penyusunan rencana usaha (business plan); c. peningkatan kapasitas produksi; d. peningkatan kapasitas sumber daya manusia Koperasi; e. pola kemitraan; dan f. pengembangan jaringan usaha.
Koreksi Anda