Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Koperasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Usaha Koperasi di bidang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dilakukan berdasarkan prinsip: a. partisipatif dengan melibatkan Anggota secara aktif dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program usaha; b. transparansi dan akuntabilitas melalui pelaporan berkala yang dapat diakses oleh Anggota dan pengawasan internal yang efektif; c. berbasis potensi lokal dengan mengoptimalkan sumber daya alam dan sumber daya manusia; dan d. keberlanjutan dan inovasi dengan mendorong diversifikasi usaha dan pemanfaatan teknologi; (2) Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan Anggota; SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN b. menumbuhkan usaha Koperasi yang kompetitif dan inovatif; c. mengoptimalkan potensi ekonomi daerah melalui Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; dan d. menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kemandirian masyarakat. (3) Koperasi dapat melakukan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara secara: a. menyeluruh dari hulu sampai hilir; atau b. parsial di sisi hulu atau sisi hilir.
Koreksi Anda