Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Koperasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menerbitkan SLVA berdasarkan hasil verifikasi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, verifikasi kriteria keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dan ayat (5) paling lama 10 Hari setelah hasil verifikasi. (2) SLVA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. legalitas Koperasi; b. keanggotaan; c. bidang usaha; dan d. hasil verifikasi. (3) SLVA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diunggah ke Sistem OSS. (4) SLVA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan dasar formal bagi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara untuk melakukan verifikasi teknis atas permohonan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara oleh Koperasi dengan cara pemberian prioritas. (5) Format SLVA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda