Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Koperasi
Teks Saat Ini
(1) Koperasi dapat mengajukan permohonan SIPB kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
(2) Permohonan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat diajukan oleh Koperasi pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai WUP.
SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
(3) Tata cara dan persyaratan pemberian SIPB kepada Koperasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.
Koreksi Anda
