Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Koperasi
Teks Saat Ini
Untuk mendapatkan IPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Koperasi harus memenuhi persyaratan:
a. surat permohonan;
b. nomor induk berusaha;
c. salinan kartu tanda penduduk pengurus Koperasi;
d. surat keterangan dari kelurahan/desa yang menyatakan seluruh pengurus Koperasi merupakan penduduk setempat;
e. surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan; dan
f. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Koreksi Anda
