Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Koperasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mendapatkan IPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Koperasi harus memenuhi persyaratan: a. surat permohonan; b. nomor induk berusaha; c. salinan kartu tanda penduduk pengurus Koperasi; d. surat keterangan dari kelurahan/desa yang menyatakan seluruh pengurus Koperasi merupakan penduduk setempat; e. surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan; dan f. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Koreksi Anda