Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Koperasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengoordinasikan gubernur dan bupati/wali kota dalam melaksanakan pembinaan terhadap Koperasi yang melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui: a. penyuluhan dan bantuan kepada Koperasi yang melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dalam penerapan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan standar operasional prosedur; b. bimbingan dan pendampingan terhadap Koperasi yang melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara terkait kelembagaan, Pengembangan Usaha, dan manajemen perkoperasian; c. pembinaan di bidang penyelenggaraan pelatihan perkoperasian; dan/atau SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN d. motivasi kepada Anggota Koperasi untuk aktif berpartisipasi dalam mengembangkan kemampuan teknis dan manajemen perkoperasian. (3) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda