Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Koperasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya memberikan pelindungan kepada Koperasi yang melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. (2) Bentuk pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. pendampingan hukum; b. advokasi terhadap praktik persaingan usaha yang tidak sehat; c. fasilitasi akses pembiayaan; d. pelatihan peningkatan kemampuan dan keterampilan Anggota Koperasi dalam mengelola usaha; e. pendampingan dan konsultasi terhadap permasalahan operasional dan pengembangan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; dan/atau f. bentuk pelindungan lain yang diperlukan dalam menjalankan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Koreksi Anda