Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Koperasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pemberian WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara dengan cara lelang dapat diikuti oleh Koperasi termasuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. (2) Pelaksanaan pemberian WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara dengan cara lelang yang dapat diikuti oleh Koperasi termasuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan ketentuan: a. untuk luasan wilayah ≤500 (kurang dari atau sama dengan lima ratus) hektare; atau b. untuk luasan wilayah >500 (lebih dari lima ratus) hektare. (3) Koperasi termasuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti lelang dengan memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan kemampuan finansial. (4) Ketentuan mengenai persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan kemampuan finansial serta ketentuan dan mekanisme lelang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda