Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Koperasi
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. mekanisme Verifikasi Kriteria Administratif terhadap Koperasi yang mengajukan permohonan WIUP Mineral logam dan Batubara dengan cara Pemberian Prioritas kepada Koperasi;
b. Pengembangan Usaha, peningkatan kapasitas kelembagaan, manajerial, dan sumber daya manusia Koperasi dalam pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
c. pendampingan dan fasilitasi kemitraan usaha Koperasi dalam pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; dan
d. pengawasan, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan terhadap kinerja Koperasi dalam pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dalam rangka pemenuhan aspek tata kelola dan manfaat ekonomi bagi Anggota serta masyarakat.
Koreksi Anda
