Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota JDIH Kemenkop bertugas untuk melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang ditetapkan oleh unit kerja di lingkungan Kemenkop. (2) Anggota JDIH Kemenkop dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumen Hukum yang diterbitkan oleh unit kerja anggota JDIH Kemenkop; b. pemanfaatan sistem Informasi Hukum Kemenkop yang dikoordinasikan oleh pusat JDIH Kemenkop; c. penyediaan sarana dan prasarana di lingkungan unit kerja masing-masing dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas anggota JDIH Kemenkop; d. penyediaan sumber daya manusia; dan e. penyampaian laporan pelaksanaan tugas kepada pusat JDIH Kemenkop.
Koreksi Anda