Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Anggota JDIH Kemenkop menyampaikan laporan hasil Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di unit
SM.1 SM.2 SM.3 SM
kerja masing-masing kepada Pusat JDIH Kemenkop paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2) Format laporan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
