Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH Kemenkop melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan JDIH Kemenkop paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. hasil kegiatan pengelolaan JDIH Kemenkop; dan
b. pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH Kemenkop.
(3) Pusat JDIH Kemenkop melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada:
a. Menteri;
b. Sekretaris Kemenkop; dan
c. Pusat JDIHN melalui e-report pada bulan Desember.
Koreksi Anda
