Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH Kemenkop melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan JDIH Kemenkop paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. hasil kegiatan pengelolaan JDIH Kemenkop; dan b. pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH Kemenkop. (3) Pusat JDIH Kemenkop melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada: a. Menteri; b. Sekretaris Kemenkop; dan c. Pusat JDIHN melalui e-report pada bulan Desember.
Koreksi Anda