Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam upaya pengembangan pengelolaan JDIH Kemenkop, pusat JDIH Kemenkop melakukan kerja sama dan koordinasi dengan Pusat JDIHN, sesama anggota JDIHN dan pihak lain untuk penyediaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dituangkan dalam bentuk Nota Kesepahaman Bersama, Perjanjian Kerja Sama, dan/atau sinergi program.
Koreksi Anda
