Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam upaya pengembangan pengelolaan JDIH Kemenkop, pusat JDIH Kemenkop melakukan kerja sama dan koordinasi dengan Pusat JDIHN, sesama anggota JDIHN dan pihak lain untuk penyediaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dituangkan dalam bentuk Nota Kesepahaman Bersama, Perjanjian Kerja Sama, dan/atau sinergi program.
Koreksi Anda