Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN KOPERASI
Teks Saat Ini
Pusat JDIH Kemenkop dan anggota JDIH Kemenkop melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum dengan menyediakan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, dan anggaran.
Koreksi Anda
