Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi JDIH Kemenkop terdiri atas: a. pusat JDIH Kemenkop; dan b. anggota JDIH Kemenkop. (2) Pusat JDIH Kemenkop sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikoordinasikan oleh Sekretariat Kemenkop melalui Biro yang melaksanakan tugas di bidang hukum. (3) Anggota JDIH Kemenkop sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Inspektorat; b. Biro Manajemen Kinerja dan Dukungan Strategis Pimpinan; c. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi; d. Biro Hubungan Masyarakat, Tata Usaha, dan Teknologi Informasi; e. Biro Umum dan Keuangan; f. Sekretariat Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi; g. Sekretariat Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi; SM.1 SM.2 SM.3 SM h. Sekretariat Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi; i. Sekretariat Deputi Bidang Pengawasan Koperasi; dan j. Direktur Umum dan Hukum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi.
Koreksi Anda