Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN KOPERASI
Teks Saat Ini
JDIH Kemenkop bertujuan untuk:
a. menciptakan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu di lingkungan Kemenkop dan terintegrasi dengan Pusat JDIHN;
b. menjamin ketersediaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah; dan
c. mengembangkan kerja sama yang efektif antara JDIH Kemenkop dengan Pusat JDIHN dan anggota JDIHN melalui pengintegrasian JDIH Kemenkop ke dalam Pusat JDIHN.
Koreksi Anda
