Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN KOPERASI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Koperasi yang selanjutnya disingkat JDIH Kemenkop adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum bidang koperasi secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum bidang koperasi secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
2. Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-perundangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang- perundangan.
3. Informasi Hukum adalah semua data dan keterangan yang dimuat dalam Dokumen Hukum.
4. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
5. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum.
6. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disingkat JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas Dokumen Hukum secara
SM.1 SM.2 SM.3 SM
tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan Informasi Hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
7. Pusat JDIHN adalah pusat jaringan yang bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan monitoring bagi anggota JDIH.
8. Kementerian Koperasi yang selanjutnya disebut Kemenkop adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi.
Koreksi Anda
