Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Naskah Dinas penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c disusun dalam bentuk:
a. surat tugas; dan
b. surat perintah.
(2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Naskah Dinas yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang ditujukan kepada bawahan atau pejabat lain yang berisi penugasan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsi.
Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Naskah Dinas yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang ditujukan kepada bawahan atau pejabat lain yang berisi perintah untuk melaksanakan pekerjaan tertentu selain tugas dan fungsi.
SM.2.2 SM.2 SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WM
(3) Surat perintah dan surat tugas dibuat dan ditandatangani oleh:
a. Menteri;
b. pejabat pimpinan tinggi madya kecuali staf ahli Menteri; atau
c. pejabat pimpinan tinggi pratama.
Koreksi Anda
