Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Naskah Dinas korespondensi eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b disusun dalam bentuk surat dinas.
(2) Surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Naskah Dinas pelaksanaan tugas seorang pejabat dalam menyampaikan informasi kedinasan kepada pihak lain di luar unit kerja atau instansi yang bersangkutan.
(3) Surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh:
a. Menteri;
b. Wakil Menteri;
c. pejabat pimpinan tinggi madya kecuali staf ahli Menteri; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama, sesuai dengan kewenangannya.
SM.2.2 SM.2 SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WM
Koreksi Anda
