Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Surat undangan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d merupakan surat dinas yang memuat undangan kepada pejabat atau pegawai di dalam lingkup Kementerian untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu.
(2) Surat undangan internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh:
a. Menteri;
b. Wakil Menteri;
c. pejabat pimpinan tinggi madya kecuali staf ahli Menteri; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama, sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
