Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan memorandum memperhatikan hal sebagai berikut: a. tidak dibubuhi cap dinas; dan b. penomoran memuat unsur nomor urut, kode jabatan, kode klasifikasi, dan tahun.
Koreksi Anda