Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN KOPERASI
Teks Saat Ini
Penyusunan memorandum memperhatikan hal sebagai berikut:
a. tidak dibubuhi cap dinas; dan
b. penomoran memuat unsur nomor urut, kode jabatan, kode klasifikasi, dan tahun.
Koreksi Anda
