Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyusunan nota dinas memperhatikan hal sebagai berikut: a. tembusan nota dinas berlaku di lingkungan unit kerja Kementerian; b. mencantumkan nomor urut, kode jabatan/unit kerja, kode klasifikasi, dan tahun; c. jika nota dinas disertai lampiran, pada kolom lampiran dicantumkan jumlah lampiran; dan d. tidak dibubuhi cap dinas.
Koreksi Anda