Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Nota dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a merupakan salah satu bentuk sarana komunikasi resmi internal antarpejabat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya pada unit kerja di Kementerian.
(2) Nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh:
a. Menteri;
b. Wakil Menteri;
c. pejabat pimpinan tinggi madya;
d. staf khusus Menteri;
e. pejabat pimpinan tinggi pratama;
f. pejabat administrator; dan
g. pejabat pengawas.
SM.2.2 SM.2 SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WM
Koreksi Anda
