Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Percontohan Mock Up Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaporkan oleh Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi secara tertulis kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan dengan tembusan kepada Wakil Menteri, Sekretaris Kementerian, dan Korwil. (2) Menteri memberikan persetujuan dan MENETAPKAN Koperasi Percontohan (Mock Up) sebagai penerima Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi.
Koreksi Anda