Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Percontohan Mock Up Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih
Teks Saat Ini
Pengambilan keputusan terhadap nominasi Koperasi Percontohan (Mock Up) sebagai calon penerima Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir dilakukan secara kolektif kolegial oleh Direktur Bisnis, Direktur Pembiayaan Syariah, dan Direktur Pengembangan Usaha pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi.
Koreksi Anda
