Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Percontohan Mock Up Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi melakukan penilaian kelayakan atas daftar nominasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 secara daring.
(2) Penilaian kelayakan atas daftar nominasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan terhadap:
a. rencana bisnis yang memuat anggaran biaya atas investasi dan/atau modal kerja yang diajukan beserta rencana pengembalian;
b. legalitas dan kelembagaan paling sedikit meliputi anggaran dasar, kepengurusan, dan nomor induk berusaha; dan
SM.3 SAM.2 DEP.1 DEP.2 DEP.3 DEP.4 SM WAMENKOP
Catt: kolom parafnya dihapus saja
c. penilaian risiko yang paling sedikit memuat analisis kemampuan berdasarkan potensi pendapatan, potensi pengeluaran, dan potensi aset.
Koreksi Anda
