Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Percontohan Mock Up Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi melakukan penilaian kelayakan atas daftar nominasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 secara daring. (2) Penilaian kelayakan atas daftar nominasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan terhadap: a. rencana bisnis yang memuat anggaran biaya atas investasi dan/atau modal kerja yang diajukan beserta rencana pengembalian; b. legalitas dan kelembagaan paling sedikit meliputi anggaran dasar, kepengurusan, dan nomor induk berusaha; dan SM.3 SAM.2 DEP.1 DEP.2 DEP.3 DEP.4 SM WAMENKOP Catt: kolom parafnya dihapus saja c. penilaian risiko yang paling sedikit memuat analisis kemampuan berdasarkan potensi pendapatan, potensi pengeluaran, dan potensi aset.
Koreksi Anda