Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Percontohan Mock Up Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih
Teks Saat Ini
Dalam hal Koperasi Percontohan (Mock Up) dibentuk melalui pengembangan Koperasi yang sudah ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, selain dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) juga harus memenuhi kelengkapan dokumen meliputi:
a. anggaran dasar dan perubahan sebelumnya (jika ada) beserta pengesahannya; dan
b. laporan keuangan 1 (satu) tahun buku terakhir atas nama Koperasi sebelumnya yang memuat paling sedikit terdiri atas neraca dan perhitungan hasil usaha atau rugi laba.
Koreksi Anda
