Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Percontohan Mock Up Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koperasi Percontohan (Mock Up) yang telah ditetapkan dalam daftar nominasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) harus memenuhi kelengkapan dokumen meliputi: a. formulir permohonan; b. akta pendirian untuk Koperasi Percontohan (Mock Up) yang dibentuk melalui pendirian Koperasi baru; SM.3 SAM.2 DEP.1 DEP.2 DEP.3 DEP.4 SM WAMENKOP Catt: kolom parafnya dihapus saja c. akta perubahan anggaran dasar untuk Koperasi Percontohan (Mock Up) yang dibentuk melalui pengembangan Koperasi yang sudah ada; d. akta pengesahan badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; e. rekening bank atas nama Koperasi; f. kartu tanda penduduk pengurus dan pengawas; g. nomor pokok wajib pajak atas nama Koperasi; h. nomor induk berusaha; dan i. rencana bisnis yang memuat anggaran biaya atas investasi dan/atau modal kerja yang diajukan beserta rencana pengembalian yang ditandatangani oleh pengurus. (2) Format formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tecantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda