Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Percontohan Mock Up Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Korwil melakukan inventarisasi calon Koperasi Percontohan (Mock Up). (2) Hasil inventarisasi calon Koperasi Percontohan (Mock Up) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada bupati/wali kota. (3) Bupati/wali kota melakukan seleksi atas hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (4) Bupati/wali kota mengajukan daftar nominasi Koperasi Percontohan (Mock Up) berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri dengan tembusan Gubernur selaku ketua Satuan Tugas Provinsi. (5) Menteri MENETAPKAN daftar nominasi Koperasi Percontohan (Mock Up) sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Koreksi Anda