Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Percontohan Mock Up Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koperasi Percontohan (Mock Up) sebagai penerima Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. berbadan hukum Koperasi; b. memiliki Nomor Induk Koperasi; c. memiliki rekening bank atas nama Koperasi; d. memiliki nomor pokok wajib pajak atas nama Koperasi; dan e. memiliki nomor induk berusaha.
Koreksi Anda