Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Percontohan Mock Up Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koperasi Percontohan (Mock Up) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi kriteria memiliki unit usaha: a. kantor; b. sembako; c. simpan pinjam; d. obat murah/apotek; e. klinik desa/kelurahan; f. gudang (cold storage); g. sarana logistik; dan SM.3 SAM.2 DEP.1 DEP.2 DEP.3 DEP.4 SM WAMENKOP Catt: kolom parafnya dihapus saja h. dapat memiliki kegiatan usaha lain sesuai penugasan pemerintah, kearifan lokal, dan kebutuhan masyarakat desa/kelurahan setempat serta karakteristik wilayah.
Koreksi Anda