Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Percontohan Mock Up Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih
Teks Saat Ini
(1) Koperasi Percontohan (Mock Up) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi kriteria memiliki unit usaha:
a. kantor;
b. sembako;
c. simpan pinjam;
d. obat murah/apotek;
e. klinik desa/kelurahan;
f. gudang (cold storage);
g. sarana logistik; dan
SM.3 SAM.2 DEP.1 DEP.2 DEP.3 DEP.4 SM WAMENKOP
Catt: kolom parafnya dihapus saja
h. dapat memiliki kegiatan usaha lain sesuai penugasan pemerintah, kearifan lokal, dan kebutuhan masyarakat desa/kelurahan setempat serta karakteristik wilayah.
Koreksi Anda
