Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Percontohan Mock Up Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi melakukan pemantauan dan evaluasi penyaluran serta pemanfaatan Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir Koperasi Percontohan (Mock Up) secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun. (2) Pemantauan dan evaluasi serta pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pencairan Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir. (3) Pemantauan dan evaluasi serta pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kunjungan lapangan dan/atau daring. (4) Pemantauan dan evaluasi serta pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Dinas. (5) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari laporan kinerja penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir Koperasi Percontohan (Mock Up) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
Koreksi Anda