Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Percontohan Mock Up Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi menyampaikan laporan kinerja penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir Koperasi Percontohan (Mock Up) kepada Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan setelah dilakukan penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jumlah sasaran penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir; dan
b. realisasi nilai penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir.
SM.3 SAM.2 DEP.1 DEP.2 DEP.3 DEP.4 SM WAMENKOP
Catt: kolom parafnya dihapus saja
Koreksi Anda
