Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Percontohan Mock Up Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih
Teks Saat Ini
(1) Kementerian dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi bertanggung jawab terhadap kelengkapan dokumen yang bersumber dan disampaikan oleh Koperasi Percontohan (Mock Up).
(2) Pengurus dan pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menjadi Koperasi Percontohan (Mock Up) bertanggung jawab terhadap:
a. kebenaran atas dokumen legalitas;
b. kebenaran atas rencana bisnis yang memuat anggaran biaya atas investasi dan/atau modal kerja yang diajukan beserta rencana pengembalian;
c. kebenaran atas pemanfaatan Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir sesuai dengan yang diperjanjikan;
d. kebenaran atas jaminan yang diberikan;
e. pengembalian Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi; dan
f. data, informasi, dan dokumen lain yang disampaikan.
Koreksi Anda
