Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Percontohan Mock Up Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi melakukan upaya mitigasi risiko sebelum dan setelah melaksanakan penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir. (2) Sebelum melaksanakan penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir, Kementerian dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi melakukan upaya mitigasi risiko paling sedikit berupa: a. memastikan pengurus dan pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak memiliki kolektibilitas macet pada lembaga keuangan; dan b. memastikan Koperasi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 8 serta lolos penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (3) Setelah melaksanakan penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir, Kementerian dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi melakukan upaya mitigasi risiko paling sedikit berupa: a. meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pengurus dan pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; b. memastikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan rencana bisnis dan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. menyusun skema restrukturisasi pengembalian Pinjaman atau Pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. (4) Selain upaya mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kementerian melaksanakan koordinasi kebijakan terkait pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kepada kementerian/lembaga terkait. (5) Dalam melaksanakan upaya mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kementerian dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dapat berkoordinasi dengan Dinas.
Koreksi Anda