Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Percontohan Mock Up Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi melaksanakan penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Percontohan (Mock Up) yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2). (2) Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan tanpa melalui lembaga perantara. (3) Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pola konvensional; atau b. pola syariah.
Koreksi Anda