Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Percontohan Mock Up Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sasaran penerima penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi merupakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah ditetapkan menjadi Koperasi Percontohan (Mock Up). (2) Koperasi Percontohan (Mock Up) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dibentuk melalui: a. pendirian Koperasi baru; atau b. pengembangan Koperasi yang sudah ada. (3) Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk modal investasi dan/atau modal kerja bagi Koperasi Percontohan (Mock Up).
Koreksi Anda