Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Percontohan Mock Up Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri memberikan penugasan khusus kepada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi untuk melaksanakan penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir bagi Koperasi Percontohan (Mock Up). (2) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk percepatan pembentukan Koperasi Percontohan (Mock Up). (3) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas, tujuan penyaluran, dan kebermanfaatan Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir.
Koreksi Anda