Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Percontohan Mock Up Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Bergulir adalah dana yang dialokasikan oleh Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Badan Layanan Umum untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya.
2. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
3. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah Koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
4. Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir adalah penyediaan Dana Bergulir yang disalurkan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tanpa melalui lembaga perantara.
5. Koperasi Percontohan (Mock Up) adalah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menjadi percontohan dan diajukan oleh bupati/wali kota kepada Menteri dengan tembusan gubernur.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.
7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.
8. Koordinator Wilayah Satuan Tugas Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang selanjutnya disebut Korwil adalah koordinator wilayah satuan tugas untuk percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dengan susunan keanggotaan dan tugas sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
9. Dinas adalah perangkat daerah provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi Koperasi.
Koreksi Anda
