Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberhentian Konsultan/Pendamping yang berasal dari non ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan dalam hal Konsultan/Pendamping: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. mengidap sakit permanen yang menyebabkan tidak mampu melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; d. melakukan pelanggaran hukum dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht); e. berstatus sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik; f. berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah atau anggota Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan/atau g. tidak mencapai target kinerja yang ditetapkan, setelah diberikan teguran secara bertahap.
Koreksi Anda