Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konsultan/Pendamping yang berasal dari non ASN ditetapkan dengan surat keputusan: a. gubernur; atau b. bupati/wali kota; sesuai dengan kewenangannya. (2) Dalam hal gubernur atau bupati/wali kota berhalangan, pengangkatan Konsultan/Pendamping ditetapkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran atau waktu tertentu sesuai dengan alokasi anggaran yang tersedia. (4) Dalam hal Konsultan/Pendamping setelah dievaluasi berkinerja baik, dapat diangkat kembali atau diperpanjang masa kerjanya.
Koreksi Anda