Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Rekrutmen dan seleksi Konsultan/Pendamping yang berasal dari Non ASN dilaksanakan oleh:
a. gubernur melalui Dinas provinsi; dan/atau
b. bupati/wali kota melalui Dinas kabupaten/kota.
(2) Dinas provinsi dan/atau Dinas kabupaten/kota yang akan melaksanakan rekrutmen dan seleksi Konsultan/Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan pemberitahuan kepada Deputi.
(3) Kepala Dinas provinsi dan/atau kepala Dinas kabupaten/kota menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum pelaksanaan rekrutmen dan seleksi.
(4) Dinas provinsi dan/atau Dinas kabupaten/kota dalam melaksanakan rekrutmen dan seleksi Konsultan/Pendamping sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), melibatkan Deputi dalam proses wawancara dan penilaian akhir.
(5) Gubernur dan/atau bupati/wali kota MENETAPKAN Konsultan/Pendamping berdasarkan hasil rekrutmen dan seleksi.
(6) Gubernur dan/atau bupati/wali kota dapat mendelegasikan kewenangan penetapan Konsultan/Pendamping sebagaimana pada ayat
(5) kepada kepala Dinas provinsi dan/atau kepala Dinas kabupaten/kota.
(7) Kepala Dinas provinsi dan/atau kepala Dinas kabupaten/kota menyampaikan salinan Surat Penetapan Konsultan/Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Deputi.
Koreksi Anda
