Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekrutmen dan seleksi Konsultan/Pendamping yang berasal dari Non ASN dilaksanakan oleh: a. gubernur melalui Dinas provinsi; dan/atau b. bupati/wali kota melalui Dinas kabupaten/kota. (2) Dinas provinsi dan/atau Dinas kabupaten/kota yang akan melaksanakan rekrutmen dan seleksi Konsultan/Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan pemberitahuan kepada Deputi. (3) Kepala Dinas provinsi dan/atau kepala Dinas kabupaten/kota menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum pelaksanaan rekrutmen dan seleksi. (4) Dinas provinsi dan/atau Dinas kabupaten/kota dalam melaksanakan rekrutmen dan seleksi Konsultan/Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melibatkan Deputi dalam proses wawancara dan penilaian akhir. (5) Gubernur dan/atau bupati/wali kota MENETAPKAN Konsultan/Pendamping berdasarkan hasil rekrutmen dan seleksi. (6) Gubernur dan/atau bupati/wali kota dapat mendelegasikan kewenangan penetapan Konsultan/Pendamping sebagaimana pada ayat (5) kepada kepala Dinas provinsi dan/atau kepala Dinas kabupaten/kota. (7) Kepala Dinas provinsi dan/atau kepala Dinas kabupaten/kota menyampaikan salinan Surat Penetapan Konsultan/Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Deputi.
Koreksi Anda