Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Persyaratan dan tata cara penetapan dan pemberhentian Pengelola dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
